Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai

Shoppe Mall

Dumai Baharkam Polri Gagalkan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan pekerja migran ilegal.

Kali ini, aksi tersebut terjadi di wilayah Dumai, Riau, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan keluar-masuknya pekerja migran secara ilegal.

Shoppe Mall

Dalam operasi yang digelar secara tertutup, tim Baharkam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara tetangga.

Operasi tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan tikus di Dumai.

Baharkam Polri Gagalkan
Baharkam Polri Gagalkan

 Tim langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan para korban.

Baca Juga : Jelang Pengumuman BI Rate Rupiah Perkasa ke Rp 16.400/ US$

Dari hasil penggerebekan, aparat berhasil mengamankan puluhan calon PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal tanpa dokumen resmi.

Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan, sebagian besar berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Para korban mengaku dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat tanpa biaya besar.

 Namun kenyataannya, mereka diberangkatkan tanpa paspor, visa kerja, atau perlindungan hukum dari negara.

Kondisi ini sangat berisiko, karena PMI ilegal rentan menjadi korban eksploitasi, kekerasan, bahkan perdagangan manusia.

Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal kecil yang biasanya beroperasi pada malam hari untuk menghindari patroli aparat.

Para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat perdagangan orang lintas negara yang telah lama beroperasi di wilayah Sumatera.

 Baharkam Polri menyatakan bahwa penyelidikan akan diperluas untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk perekrut di daerah asal korban.

 Saat ini, beberapa tersangka telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan intensif oleh kepolisian.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukuman terhadap para pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung tingkat ini

Shoppe Mall