Dumai – Pandji Didenda Keputusan adat yang mengejutkan datang dari Tanah Papua. Seorang pria bernama Pandji, warga Kabupaten Yahukimo, dijatuhi denda adat sebesar 96 ekor hewan — terdiri dari kerbau dan babi — serta uang tunai senilai Rp2 miliar. Denda tersebut diputuskan dalam sidang adat besar yang digelar oleh para kepala suku, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat setempat, setelah Pandji dinilai melanggar aturan adat yang sangat berat.
Putusan itu sontak menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Papua, bahkan mencuri perhatian publik nasional. Pasalnya, jumlah denda tersebut dianggap sebagai salah satu denda adat terbesar yang pernah dijatuhkan di wilayah Papua dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus Berawal dari Perselisihan yang Meluas

Baca Juga : Kalender Hijriah Hari Ini 8 November 2025 dan Ucapan Selamat Menikah yang Benar
Menurut informasi dari tokoh adat setempat, perkara ini berawal dari perselisihan antara Pandji dengan salah satu keluarga besar di kampung itu. Konflik kecil yang semula hanya berupa pertikaian pribadi berkembang menjadi keributan antar-kelompok, hingga akhirnya menimbulkan kerugian material dan perpecahan di lingkungan masyarakat.
Dalam tradisi masyarakat Papua, terutama di wilayah pegunungan seperti Yahukimo, setiap tindakan yang menimbulkan korban, kerusakan, atau mengganggu keharmonisan sosial wajib diselesaikan lewat mekanisme hukum adat, bukan semata melalui hukum negara.
“Dalam adat kami, tidak boleh ada dendam yang dibiarkan. Semua harus diselesaikan melalui musyawarah adat agar tidak menimbulkan perang antar-kelompok,” ujar Yulianus Wanimbo, salah satu tetua adat yang memimpin sidang.
Sidang Adat Berlangsung Dua Hari
Proses penyelesaian kasus ini tidak terjadi dalam waktu singkat. Sidang adat berlangsung selama dua hari penuh, dihadiri oleh ratusan warga dan perwakilan suku. Para tokoh adat mendengarkan kesaksian kedua belah pihak, serta mempertimbangkan besarnya kerugian moral dan material yang ditimbulkan oleh tindakan Pandji.
Dari hasil musyawarah, dewan adat memutuskan bahwa Pandji wajib membayar 96 ekor hewan ternak, terdiri dari 50 kerbau dan 46 babi, ditambah uang tunai sebesar Rp2 miliar sebagai kompensasi. Hewan-hewan tersebut akan dibagikan kepada keluarga korban, para tokoh adat, dan masyarakat sebagai simbol perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.
“Ini bukan sekadar denda, tapi bentuk tanggung jawab moral. Dalam budaya kami, hewan adalah simbol perdamaian dan pengampunan. Ketika denda diserahkan, artinya luka sosial mulai disembuhkan,” jelas Yulianus.
Makna di Balik Denda Besar
Besarnya denda yang dijatuhkan bukan tanpa alasan. Menurut tokoh adat lain, besarnya nilai denda mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan, serta pentingnya menjaga keharmonisan di tengah masyarakat adat.
Di Papua, kerbau dan babi memiliki nilai sakral dan sosial yang tinggi. Hewan-hewan itu kerap digunakan dalam upacara adat, pernikahan, hingga prosesi perdamaian antar-suku.
“Kalau orang Papua didenda dengan kerbau dan babi, itu bukan sekadar membayar. Itu tanda bahwa dia mau berdamai, mengakui salah, dan menjaga kehormatan keluarga,” ujar Pdt. Samuel Kogoya, tokoh gereja yang turut hadir dalam musyawarah tersebut.
Denda Rp2 Miliar Disepakati Melalui Konsensus
Selain hewan ternak, uang tunai senilai Rp2 miliar menjadi bagian dari kesepakatan. Dana ini digunakan untuk mengganti kerugian materiil dan mendukung prosesi perdamaian adat yang akan digelar besar-besaran dalam waktu dekat.
Menurut sumber adat, Pandji telah menyatakan kesanggupan membayar denda tersebut secara bertahap. Ia juga meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan keluarga korban di hadapan dewan adat.
“Saya terima keputusan ini. Saya akan penuhi semua kewajiban sesuai kesepakatan adat. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat,” kata Pandji dengan suara berat di hadapan forum adat.
Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan dan sorakan tanda damai dari masyarakat yang hadir.
Penegakan Hukum Adat dan Hukum Negara
Kasus Pandji ini menunjukkan bahwa hukum adat di Papua masih memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas sosial
