Dumai – PBG di Sumut Di atas kertas, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibuat untuk menggantikan IMB agar lebih cepat, efisien, dan ramah investasi. Tapi di Sumatera Utara, PBG justru jadi momok baru. Prosesnya lambat, biayanya mahal, dan pengurusannya… bisa bikin frustrasi.
Tak heran, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun angkat bicara. Dalam forum resmi, ia menyoroti langsung kinerja buruk pengurusan PBG di Sumut. Kritik itu menjadi tamparan bagi pemerintah daerah yang dinilai belum siap menjalankan sistem ini secara benar.
Sederhana di Atas, Kusut di Bawah
PBG lahir dari niat baik: menyederhanakan izin bangunan lewat sistem digital. Tapi ketika diterapkan, terutama di daerah seperti Sumut, yang terjadi justru sebaliknya.
Banyak warga dan pelaku usaha yang mengeluh:
-
Biaya yang tidak transparan, bahkan membengkak hingga puluhan juta rupiah.
-
Proses molor berbulan-bulan, bahkan ada yang sudah membangun, tapi PBG-nya belum juga keluar.
-
Minim sosialisasi, membuat masyarakat bingung ke mana harus bertanya dan bagaimana harus mengurus.

Baca Juga : Ketika Rumah Jadi Benteng Duduk Perkara Ari Tutup Jalan Perumahan di Semarang
Ironisnya, semakin banyak yang merasa lebih mudah membangun tanpa izin ketimbang mengikuti jalur resmi.
“Kami mau taat aturan, tapi aturannya justru mempersulit. Sudah bayar konsultan, sudah setor berkas, tapi jawabannya selalu ‘masih diproses’,” keluh seorang warga Medan yang hendak mengurus PBG rumah dua lantainya sejak awal tahun.
Mendagri Turun Gunung
Tito Karnavian, dalam sebuah rapat nasional bersama kepala daerah, menyebut langsung bahwa Sumatera Utara termasuk daerah dengan performa terburuk soal pengurusan PBG.
“Banyak daerah yang belum bisa jalankan sistem ini dengan benar. Sumut salah satunya. Lambat, berbelit, dan jadi keluhan masyarakat,” ujar Tito.
Ia meminta pemerintah daerah segera berbenah, menyederhanakan regulasi, mempercepat proses, dan menindak tegas pungli yang membuat biaya PBG membengkak.
Calo Masih Mengintai
Di lapangan, praktik percaloan dan jasa “pengurus cepat” masih subur. Dengan iming-iming pengurusan kilat, warga justru semakin tergantung pada pihak ketiga yang belum tentu resmi.
Celakanya, beberapa oknum diduga berasal dari internal instansi sendiri, sehingga jalur resmi malah terasa seperti formalitas belaka. Yang ingin cepat, harus “bayar lebih”.
Apa Dampaknya?
-
Iklim investasi terganggu. Pengusaha yang ingin membangun pabrik atau gudang jadi ragu untuk ekspansi di Sumut.
-
Masyarakat enggan patuh hukum. Ketika aturan menyulitkan, pelanggaran jadi pilihan rasional.
-
Citra pemerintah daerah tercoreng. Sumut dianggap tertinggal dalam reformasi pelayanan publik.
Harapan Masih Ada: Digitalisasi dan Ketegasan
Pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan sistem perizinan bangunan digital yang terintegrasi dan bisa diakses masyarakat secara mandiri. Namun sistem secanggih apa pun tidak akan berguna jika SDM di daerah tidak siap, dan praktik lama tak diberantas.
Masyarakat Sumut menunggu bukti nyata, bukan janji:
-
PBG yang bisa diurus tanpa “uang pelicin”.
-
Proses yang pasti, bukan “tunggu saja”.
-
Pelayanan yang terbuka, bukan “rahasia dinas”.
Karena pada akhirnya, izin bangunan bukan sekadar soal dokumen, tapi tentang bagaimana negara hadir dalam setiap langkah warganya membangun masa depan.
