Dumai – Pejabat Sulsel Sari Pudjiastuti, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah didakwa dalam kasus korupsi proyek jalan Sabbang‑Tallang di Luwu Utara.

Baca Juga : Wagub Aceh Saat Ketemu Truk Pelat Medan Tanya Sopir ‘Sudah Makan
Meski demikian, saksi Pokja menyatakan bahwa pengaruh instruksi tersebut sangat menentukan hasil lelang.
Selain Sari, terdakwa lain dalam kasus ini termasuk pimpinan dan pemodal dari PT Aiwondeni Permai, serta beberapa pihak teknis lainnya.
Meski demikian, Jaksa menyebut bahwa proyek tersebut tidak memenuhi standar tata kelola pengadaan barang dan jasa yang baik, sehingga timbul
Nama Darmawangsyah Muin berulang kali muncul dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga ikut merancang skema korupsi tersebut.
Meski demikian, statusnya dalam perkara itu belum menjadi terdakwa definitif, dan ia tercatat sebagai pihak yang mangkir beberapa kali ketika dipanggil sebagai saksi.
Jaksa telah meminta agar Darmawangsyah dipanggil paksa jika mangkir terus dalam sidang nanti.
Proses persidangan berjalan cukup panjang karena pembagian peran antara para terdakwa dan saksi sangat kompleks.
Masyarakat, terutama di Sulsel dan Luwu Utara, mengikuti kasus ini dengan cermat karena proyek jalan merupakan kebutuhan publik yang langsung
Kasus ini menjadi simbol bagaimana kontrol internal dan eksternal sangat penting dalam pengadaan proyek publik.
Jika vonis hakim berat, konsekuensinya bisa menjadi preseden bagi pejabat lain agar tidak sembarangan memanfaatkan jabatan publik.
Namun jika vonis ringan atau terbukti lemah, kritik terhadap sistem hukum dan peradilan dapat menguat.
Penanganan kasus ini juga akan diuji dari sisi transparansi: apakah putusan dan pertimbangannya akan dipublikasikan dengan jelas.
Reaksi dari kantor Kejaksaan, seperti Kejati Sulsel, akan menjadi penting dalam menunjukkan sikap tegas terhadap korupsi di internal daerah.
Jika Sari dinyatakan bersalah, langkah selanjutnya bisa berupa banding, kasasi, dan upaya hukum luar biasa.
Bagi keluarga terdakwa, kasus ini tentu sangat berat secara psikologis dan reputasional Bagi masyarakat Luwu Utara
