Dumai – Perpres Prabowo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Perpres tersebut, ditetapkan bahwa IKN akan menjadi ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028.
Kebijakan ini menandai komitmen kuat pemerintahan baru untuk melanjutkan proyek ambisius yang telah dirintis sejak masa Presiden Joko Widodo.
Meski sebelumnya terjadi perdebatan politik dan publik mengenai kelayakan serta urgensi proyek ini, Perpres ini mempertegas arah kebijakan jangka panjang negara.
Ibu Kota Nusantara, yang terletak di Kalimantan Timur, dirancang sebagai pusat pemerintahan baru dengan konsep smart city dan green city.
Baca Juga : Borong Jeruk Honey Murcot di Transmart Full Day Sale, Diskonnya 20%
Penetapan tahun 2028 sebagai tenggat waktu pemindahan pusat politik nasional dinilai realistis oleh sejumlah analis kebijakan publik.
Dalam Perpres tersebut, Prabowo menyebut bahwa tahun 2028 akan menjadi “tonggak sejarah baru” dalam peradaban Indonesia modern.
Pemindahan ini mencakup kepindahan institusi eksekutif utama seperti Istana Kepresidenan, kementerian strategis, serta gedung MPR/DPR.
Namun, Jakarta akan tetap berfungsi sebagai pusat ekonomi dan perdagangan nasional, setidaknya dalam beberapa dekade ke depan.
Perpres juga mengatur tentang skema pemindahan ASN, pengalihan aset, dan pengembangan kawasan administratif baru di IKN.
Pemerintah menargetkan setidaknya 50% infrastruktur utama pusat pemerintahan selesai pada 2026, untuk mulai uji operasional.
Pemindahan penuh akan dilakukan secara bertahap mulai 2027 dan ditargetkan rampung pada kuartal pertama 2028.
Langkah ini menjadi bentuk konsistensi dari visi jangka panjang Indonesia 2045, yakni menjadi negara maju berbasis pemerataan pembangunan.
Presiden Prabowo dalam pidatonya menyebut pemindahan ibu kota bukan hanya soal bangunan fisik, tapi juga transformasi pola pikir bangsa.
Kita ingin membangun peradaban baru, dengan semangat pemerataan dan keadilan sosial,” ujarnya.
IKN juga disebut sebagai simbol dari “awal baru” Indonesia yang tidak lagi bertumpu hanya pada Pulau Jawa.
Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik besar di parlemen, yang menyebut IKN sebagai
