Dumai – Aksi 3 Penipu Kejadian berlangsung pada Jumat pagi, tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Terminal 1 Bandara Soekarno–Hatta. Korban—seorang penumpang dengan inisial MN—baru tiba dari Kupang dan tengah menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung
meminta korban menunjukkan saldo rekeningnya sebagai syarat awal
Demi meyakinkan, satu di antara pelaku lebih dahulu memperlihatkan saldo rekening miliknya, lalu meminta kartu ATM korban untuk “mengecek”. Korban pun menyerahkan kartu dan PIN
Pelaku kemudian melakukan tukar kartu ATM korban dengan kartu visual yang sangat mirip—ini adalah inti modus penipuan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5322118/original/013643800_1755692743-IMG-20250820-WA0044.jpg)
Baca Juga : Pemerintah Akan Bentuk 500 Batalyon Teritorial Pembangunan hingga 2029
Setelah kejadian itu, korban sempat diajak ke dalam mobil pelaku, lalu diantar kembali ke Terminal 1. Pada saat itu, korban tidak menyadari adanya penipuan
Tak lama kemudian, korban menerima notifikasi dari bank bahwa saldo rekeningnya telah berkurang drastis—jumlahnya mencapai Rp 41 juta, meskipun korban tidak melakukan transaksi apapun
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkannya ke Satreskrim Polresta Bandara Soekarno–Hatta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut
Polisi menyebut bahwa MAZ adalah seorang residivis dengan kasus penipuan serupa. Ia baru keluar dari penjara beberapa bulan sebelumnya di wilayah Bogor, Jawa Barat
Dalam menjebak korban, mereka menggunakan tipu daya bisnis elektronik—peluang usaha jual beli—sebagai umpan efektif untuk mendapatkan akses ke kartu ATM korban
Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya hingga empat tahun penjara
Melalui media, polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya di lokasi umum seperti bandara, dan tidak mudah percaya terhadap tawaran bisnis instan atau permintaan kartu ATM dan PIN
Kasus ini bukan satu-satunya.
Kasus 2024 melibatkan pelaku berinisial IA, S, dan SS. Mereka menggunakan modus “hipnotis” dan skenario bisnis handphone palsu untuk memperoleh akses ke ATM korban
Meski secara teknik berbeda, kedua kasus menonjolkan pentingnya kewaspadaan terhadap pelaku yang memperdaya dengan kedok bisnis, termasuk di lingkungan seperti bandara yang seharusnya lebih aman
Polisi kemudian berhasil menangkap ketiga pelaku dan mengungkap bahwa mereka residivis aktif
Polisi menekankan perlunya koordinasi dan kewaspadaan dari pihak bandara untuk menginformasikan pengguna jasa agar tidak mudah percaya dengan orang asing yang bersikap ramah dan menjanjikan keuntungan
