Dumai– Lanal Dumai Sita bekerja sama dengan Koarmada I dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan 5.120 dus rokok ilegal merek Camclar asal Thailand pada Sabtu, 21 Juni 2025, di perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Riau
Dalam konferensi pers pada Senin, 30 Juni 2025, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Fauzi menyampaikan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen penegakan hukum di laut untuk melindungi kedaulatan dan perekonomian nasional
Petugas kemudian menggiring kapal ke Dermaga TNI AL Bangsal Aceh, Dumai, untuk proses pembongkaran dan penindakan hukum lebih lanjut

Baca Juga : Pemko Dumai Siap Optimalisasi 4.000 Hektar Lahan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Nakhoda kapal berinisial MH (45), warga Dumai, beserta enam awaknya kini dijerat atas pelanggaran UU Kepabeanan dan UU Pelayaran, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar
Dalam pengungkapan ini, TNI AL menegaskan bahwa laut Indonesia tidak boleh menjadi ‘tempat empuk’ bagi penyelundup rokok tanpa cukai
Target pengurangan peredaran rokok ilegal ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan penerimaan negara dan menyehatkan masyarakat.
Penggagalan penyelundupan ini memperkuat tugas TNI AL dalam operasi maritim, terutama di daerah rawan penyelundupan lintas batas internasional
Kasus ini menjadi pesan tegas bahwa pelaku penyelundupan skala besar tidak akan lolos dari jerat hukum.
Hasil operasi juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap jalur penyelundupan maritim di seluruh Indonesia.
Operasi ini melibatkan tim F1QR (Fleet One Quick Response), yang terbukti efektif dalam pertahanan laut di provinsi Riau
Modusnya adalah membawa rokok ilegal tanpa pita cukai dari Thailand, melewati rute laut tanpa pengawasan resmi
Kerugian negara hampir Rp100 miliar adalah pelajaran penting bahwa regulasi cukai
TNI AL menegaskan akan terus memperkuat patroli laut untuk mencegah dan menindak pelanggaran sejenis.
Operasi pemberantasan rokok ilegal kali ini menjadi studi kasus ideal tentang sinergi instansi penegak hukum nasional.
Cetak biru strategi ke depan mencakup sistem monitoring jalur laut, capaian data intelijen pasar ilegal, hingga kerja sama antar-lembaga.
